7. Konsepsi liberal tentang kebebasan
Karena hanya liberalisme tipe ‘Britania’ atau evolusioner yang telah mengembangkan suatu program politik yang pasti, maka suatu upaya pemaparan sistematis atas asas-asas liberalisme harus memusatkan diri padanya, dan pandangan-pandangan dari tipe ‘Kontinental’ atau konstruktivistis hanya akan disebutkan sesekali sebagai pembanding. Kenyataan ini juga menuntut penolakan terhadap pembedaan lain yang kerap ditarik di Benua Eropa, tetapi tidak dapat diterapkan pada tipe Britania, yaitu pembedaan antara liberalisme politik dan liberalisme ekonomi (yang dikembangkan secara khusus oleh filsuf Italia, Benedetto Croce, sebagai pembedaan antara liberalismo dan liberismo). Bagi tradisi Britania keduanya tidak terpisahkan karena asas dasar pembatasan kekuasaan pemaksa pemerintah pada penegakan aturan-aturan umum tentang perilaku yang adil merampas dari pemerintah kekuasaan untuk mengarahkan atau mengendalikan kegiatan-kegiatan ekonomi para individu, sementara pemberian kekuasaan semacam itu memberi pemerintah kekuasaan yang pada hakikatnya sewenang-wenang dan diskresioner yang mau tidak mau akan membatasi bahkan kebebasan dalam pemilihan tujuan-tujuan individual yang ingin dijamin oleh semua kaum liberal. Kebebasan di bawah hukum mengandaikan kebebasan ekonomi, sedangkan pengendalian ekonomi, sebagai pengendalian atas sarana bagi segala tujuan, memungkinkan pembatasan atas segala kebebasan.
Dalam kaitan inilah kesepakatan yang tampak antara berbagai jenis liberalisme mengenai tuntutan akan kebebasan individu, serta penghormatan terhadap kepribadian individu yang menyertainya, menyembunyikan suatu perbedaan yang penting. Pada masa kejayaan liberalisme, konsep kebebasan ini memiliki makna yang cukup pasti: ia terutama berarti bahwa orang yang bebas tidak tunduk pada pemaksaan yang sewenang-wenang. Namun, bagi manusia yang hidup dalam masyarakat, perlindungan terhadap pemaksaan semacam itu menuntut adanya pengekangan atas semua orang, yang mencabut dari mereka kemungkinan untuk memaksa orang lain. Kebebasan bagi semua hanya dapat dicapai apabila, dalam rumusan masyhur dari Immanuel Kant, kebebasan setiap orang tidak melampaui batas yang sesuai dengan kebebasan yang setara bagi semua orang lain. Oleh karena itu, konsep kebebasan menurut liberalisme niscaya merupakan kebebasan di bawah suatu hukum yang membatasi kebebasan setiap orang demi menjamin kebebasan yang sama bagi semua. Yang dimaksud bukanlah apa yang kadang-kadang disebut sebagai ‘kebebasan kodrati’ dari seorang individu yang terisolasi, melainkan kebebasan yang mungkin di dalam masyarakat dan dibatasi oleh kaidah-kaidah yang diperlukan untuk melindungi kebebasan orang lain. Dalam hal ini liberalisme harus dibedakan secara tegas dari anarkisme. Liberalisme mengakui bahwa jika semua orang hendak menjadi sebebas mungkin, pemaksaan tidak dapat sepenuhnya dihapuskan, melainkan hanya dikurangi sampai pada tingkat minimum yang diperlukan untuk mencegah individu atau kelompok memaksa orang lain secara sewenang-wenang. Itulah kebebasan dalam suatu wilayah yang dibatasi oleh kaidah-kaidah yang diketahui, yang memungkinkan individu menghindari pemaksaan sepanjang ia tetap berada dalam batas-batas tersebut.
Kebebasan ini pun hanya dapat dijamin bagi mereka yang mampu menaati kaidah-kaidah yang dimaksudkan untuk menjaminnya. Hanya orang dewasa dan berakal sehat, yang dianggap sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, yang dipandang berhak penuh atas kebebasan itu, sedangkan berbagai tingkat perwalian dipandang patut diterapkan dalam hal anak-anak dan orang-orang yang tidak sepenuhnya menguasai kemampuan mentalnya. Dan dengan melanggar kaidah-kaidah yang dimaksudkan untuk menjamin kebebasan yang sama bagi semua, seseorang dapat sebagai hukuman kehilangan pembebasan dari pemaksaan yang dinikmati oleh mereka yang menaati kaidah-kaidah itu.
Kebebasan yang dengan demikian diberikan kepada semua orang yang dipandang bertanggung jawab atas tindakannya ini juga membuat mereka bertanggung jawab atas nasib mereka sendiri: sementara perlindungan hukum dimaksudkan untuk membantu semua orang dalam mengejar tujuan mereka, pemerintah tidak diandaikan menjamin kepada individu hasil tertentu dari upaya mereka. Memampukan individu untuk menggunakan pengetahuan dan kemampuannya dalam mengejar tujuan yang dipilihnya sendiri dipandang sekaligus sebagai manfaat terbesar yang dapat dijamin pemerintah bagi semua, sekaligus cara terbaik untuk mendorong individu-individu tersebut memberikan sumbangan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan orang lain. Membangkitkan upaya terbaik yang dimungkinkan bagi seorang individu oleh keadaan dan kemampuannya yang khas, yang tidak dapat diketahui oleh otoritas mana pun, dipandang sebagai keuntungan utama yang akan dianugerahkan oleh kebebasan setiap orang kepada semua orang lain.
Konsep kebebasan menurut liberalisme sering digambarkan sebagai konsep yang semata-mata negatif, dan memang demikian adanya. Seperti halnya perdamaian dan keadilan, ia merujuk pada ketiadaan suatu keburukan, pada suatu keadaan yang membuka peluang tetapi tidak menjamin manfaat tertentu; meskipun ia diharapkan meningkatkan kemungkinan bahwa sarana yang dibutuhkan untuk tujuan yang dikejar oleh berbagai individu akan tersedia. Dengan demikian, tuntutan liberal akan kebebasan adalah tuntutan akan penyingkiran segala rintangan buatan manusia terhadap upaya individu, bukan tuntutan agar masyarakat atau negara menyediakan barang-barang tertentu. Tuntutan itu tidak menutup kemungkinan tindakan kolektif semacam itu apabila tampak diperlukan, atau setidaknya merupakan cara yang lebih efektif untuk menjamin layanan tertentu, tetapi memandangnya sebagai soal kebijaksanaan praktis dan dengan demikian dibatasi oleh prinsip dasar kebebasan yang setara di bawah hukum. Kemerosotan doktrin liberal, yang dimulai pada tahun 1870-an, berkaitan erat dengan penafsiran ulang kebebasan sebagai penguasaan atas, dan biasanya penyediaan oleh negara akan, sarana untuk mencapai beragam tujuan tertentu.
Makna konsep liberal tentang kebebasan di bawah hukum, atau tentang ketiadaan pemaksaan yang sewenang-wenang, bergantung pada pengertian yang dalam konteks ini diberikan kepada ‘hukum’ dan ‘sewenang-wenang’. Sebagian disebabkan oleh perbedaan dalam penggunaan ungkapan-ungkapan ini, di dalam tradisi liberal terdapat pertentangan antara mereka yang baginya, sebagaimana bagi John Locke, kebebasan hanya dapat ada di bawah hukum (‘sebab siapa yang dapat bebas bila suasana hati setiap orang lain bisa menguasai dirinya?’) sementara bagi banyak liberal Kontinental dan bagi Jeremy Bentham, sebagaimana ia ungkapkan, ‘setiap hukum adalah keburukan sebab setiap hukum adalah pelanggaran terhadap kebebasan.’
Memang benar bahwa hukum dapat digunakan untuk menghancurkan kebebasan. Tetapi tidak setiap produk perundang-undangan adalah hukum dalam pengertian yang dimaksud John Locke atau David Hume atau Adam Smith atau Immanuel Kant atau kaum Whig Inggris yang kemudian, ketika mereka memandang hukum sebagai penjaga kebebasan. Yang ada dalam pikiran mereka ketika mereka berbicara tentang hukum sebagai penjaga kebebasan yang tak tergantikan hanyalah kaidah-kaidah perilaku yang adil yang membentuk hukum perdata dan hukum pidana, bukan setiap perintah yang dikeluarkan oleh otoritas legislatif. Untuk memenuhi syarat sebagai hukum, dalam pengertian yang dipakai dalam tradisi liberal Inggris untuk menggambarkan syarat-syarat kebebasan, kaidah-kaidah yang ditegakkan oleh pemerintah harus memiliki ciri-ciri tertentu yang dengan sendirinya dimiliki oleh hukum seperti Common Law Inggris, tetapi yang tidak perlu dimiliki oleh produk perundang-undangan: kaidah-kaidah itu haruslah kaidah umum perilaku individu, berlaku bagi semua orang secara sama dalam sejumlah peristiwa mendatang yang tak diketahui, yang menetapkan wilayah terlindungi para individu, dan oleh karena itu pada hakikatnya bersifat larangan ketimbang perintah yang spesifik. Maka kaidah-kaidah itu juga tak terpisahkan dari pranata kepemilikan privat. Di dalam batas-batas yang ditentukan oleh kaidah-kaidah perilaku yang adil inilah individu diandaikan bebas menggunakan pengetahuan dan keterampilannya sendiri dalam mengejar tujuannya sendiri dengan cara apa pun yang tampak patut baginya.
Dengan demikian, kekuasaan memaksa dari pemerintah diandaikan terbatas pada penegakan kaidah-kaidah perilaku yang adil itu. Hal ini, kecuali bagi sayap ekstrem dalam tradisi liberal, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah hendaknya juga memberikan layanan-layanan lain kepada warga negara. Hal itu hanya berarti bahwa, apa pun layanan lain yang mungkin diminta untuk disediakan pemerintah, untuk tujuan-tujuan semacam itu pemerintah hanya boleh menggunakan sumber daya yang ditempatkan di bawah penguasaannya, tetapi tidak boleh memaksa warga negara perseorangan; atau, dengan kata lain, pribadi dan harta milik warga negara tidak boleh digunakan oleh pemerintah sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuannya yang khusus. Dalam pengertian ini, suatu tindakan dari badan legislatif yang berwenang sebagaimana mestinya bisa sama sewenang-wenangnya dengan tindakan seorang penguasa tunggal; bahkan setiap perintah atau larangan yang ditujukan kepada orang atau kelompok tertentu, dan tidak mengalir dari suatu kaidah yang berlaku universal, akan dipandang sewenang-wenang. Yang membuat suatu tindakan pemaksaan menjadi sewenang-wenang, dalam pengertian yang dipakai dalam tradisi liberal lama, ialah bahwa tindakan itu melayani suatu tujuan tertentu dari pemerintah, ditentukan oleh suatu tindakan kehendak yang spesifik dan bukan oleh suatu kaidah universal yang diperlukan untuk pemeliharaan tatanan tindakan menyeluruh yang menghasilkan dirinya sendiri itu, yang dilayani oleh semua kaidah perilaku adil lainnya yang ditegakkan.
9. Hukum dan tatanan tindakan yang spontan
Arti penting yang dilekatkan teori liberal pada kaidah-kaidah perilaku yang adil bertumpu pada wawasan bahwa kaidah-kaidah itu merupakan syarat hakiki bagi pemeliharaan suatu tatanan tindakan yang menghasilkan dirinya sendiri atau spontan dari berbagai individu dan kelompok, yang masing-masing mengejar tujuannya sendiri atas dasar pengetahuannya sendiri. Setidaknya para pendiri besar teori liberal pada abad kedelapan belas, David Hume dan Adam Smith, tidak mengandaikan adanya keselarasan kepentingan yang kodrati, melainkan justru berpendapat bahwa kepentingan-kepentingan yang berbeda dari berbagai individu dapat diselaraskan melalui ketaatan pada kaidah-kaidah perilaku yang patut; atau, sebagaimana diungkapkan oleh sezaman mereka, Josiah Tucker, bahwa ‘penggerak universal dalam kodrat manusia, cinta diri, dapat menerima arahan sedemikian rupa . . . sehingga memajukan kepentingan publik melalui upaya-upaya yang dilakukannya dalam mengejar kepentingannya sendiri’. Para penulis abad kedelapan belas itu sesungguhnya sama-sama filsuf hukum sekaligus pengkaji tatanan ekonomi, dan konsep mereka tentang hukum serta teori mereka tentang mekanisme pasar berkaitan erat. Mereka memahami bahwa hanya pengakuan atas asas-asas hukum tertentu, terutama pranata kepemilikan privat dan penegakan kontrak, yang akan menjamin penyesuaian timbal balik atas rencana-rencana tindakan dari para individu yang terpisah sedemikian rupa sehingga semua orang berpeluang baik untuk melaksanakan rencana tindakan yang telah mereka susun. Sebagaimana kemudian diperjelas oleh teori ekonomi, penyesuaian timbal balik atas rencana-rencana individu inilah yang memungkinkan orang saling melayani sembari menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka yang berbeda demi melayani tujuan mereka sendiri.
Fungsi kaidah-kaidah perilaku dengan demikian bukanlah untuk mengorganisasi upaya individu demi tujuan-tujuan tertentu yang telah disepakati, melainkan untuk menjamin suatu tatanan tindakan menyeluruh yang di dalamnya setiap orang mampu memperoleh manfaat sebesar mungkin dari upaya orang lain dalam mengejar tujuannya sendiri. Kaidah-kaidah yang kondusif bagi terbentuknya tatanan spontan semacam itu dipandang sebagai hasil percobaan panjang di masa lampau. Dan meskipun kaidah-kaidah itu dipandang dapat disempurnakan, diyakini bahwa penyempurnaan semacam itu harus berlangsung perlahan dan setapak demi setapak ketika pengalaman baru menunjukkan bahwa hal itu memang dikehendaki.
Keuntungan besar dari tatanan yang menghasilkan dirinya sendiri semacam itu diyakini bukan hanya bahwa ia membiarkan para individu bebas mengejar tujuan mereka sendiri, baik tujuan itu egoistis maupun altruistis. Keuntungannya juga ialah bahwa ia memungkinkan pemanfaatan pengetahuan yang tersebar luas tentang keadaan tertentu menurut waktu dan tempat, yang hanya ada sebagai pengetahuan dari berbagai individu itu, dan sama sekali tidak mungkin dimiliki oleh suatu otoritas pengarah tunggal. Pemanfaatan lebih banyak pengetahuan tentang fakta-fakta tertentu daripada yang mungkin di bawah sistem pengarahan terpusat atas kegiatan ekonomi inilah yang menghasilkan produk agregat masyarakat sebesar yang dapat dihasilkan oleh sarana mana pun yang dikenal.
Namun, sementara menyerahkan pembentukan tatanan semacam itu kepada kekuatan-kekuatan spontan pasar, yang bekerja di bawah pembatasan oleh aturan-aturan hukum yang memadai, menjamin tatanan yang lebih menyeluruh dan penyesuaian yang lebih lengkap terhadap keadaan-keadaan tertentu, hal itu juga berarti bahwa isi tertentu dari tatanan ini tidak akan tunduk pada kendali yang disengaja, melainkan sebagian besar diserahkan kepada kebetulan. Kerangka aturan-aturan hukum, dan segala macam lembaga khusus yang melayani pembentukan tatanan pasar, hanya dapat menentukan watak umum atau abstraknya, tetapi bukan dampak-dampak spesifiknya terhadap individu atau kelompok tertentu. Walaupun pembenarannya terletak pada peningkatan peluang semua orang, dan pada penjadian kedudukan setiap orang sebagian besar bergantung pada usahanya sendiri, hal itu tetap membuat hasil bagi setiap individu dan kelompok juga bergantung pada keadaan-keadaan tak terduga yang tidak dapat dikendalikan oleh mereka maupun oleh siapa pun. Karena itu, sejak Adam Smith, proses yang menentukan bagian masing-masing individu dalam ekonomi pasar sering disamakan dengan suatu permainan yang hasilnya bagi setiap orang sebagian bergantung pada keterampilan dan usahanya serta sebagian pada keberuntungan. Para individu memiliki alasan untuk sepakat memainkan permainan ini karena permainan itu membuat kumpulan dana yang darinya bagian masing-masing individu diambil menjadi lebih besar daripada yang dapat dicapai dengan metode lain mana pun. Namun pada saat yang sama hal itu membuat bagian setiap individu tunduk pada segala macam kebetulan dan tentu saja tidak menjamin bahwa bagian itu selalu sesuai dengan jasa subjektif atau dengan penghargaan orang lain terhadap usaha-usaha individu tersebut.
Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut persoalan-persoalan tentang konsepsi liberal mengenai keadilan yang ditimbulkan oleh hal ini, perlu dipertimbangkan beberapa prinsip konstitusional yang ke dalamnya konsepsi liberal tentang hukum kemudian diwujudkan.
10. Hak-hak kodrati, pemisahan kekuasaan, dan kedaulatan
Prinsip dasar liberal tentang pembatasan pemaksaan pada penegakan aturan-aturan umum perilaku yang adil jarang dinyatakan dalam bentuk eksplisit seperti ini, tetapi biasanya menemukan ungkapannya dalam dua konsepsi yang khas bagi konstitusionalisme liberal, yaitu konsepsi tentang hak-hak individu yang tak dapat dibatalkan atau hak-hak kodrati (juga disebut hak-hak asasi atau hak-hak manusia) dan konsepsi tentang pemisahan kekuasaan. Sebagaimana dinyatakan oleh Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen Prancis tahun 1789, yang sekaligus merupakan pernyataan prinsip-prinsip liberal yang paling ringkas dan paling berpengaruh: ‘Setiap masyarakat yang di dalamnya hak-hak tidak dijamin secara kokoh, dan pemisahan kekuasaan tidak ditetapkan, tidak memiliki konstitusi.’
Gagasan untuk menjamin secara khusus hak-hak asasi tertentu, seperti ‘kemerdekaan, milik, keamanan dan perlawanan terhadap penindasan’, dan, lebih khusus lagi, kebebasan-kebebasan seperti kebebasan berpendapat, berbicara, berkumpul, dan pers, yang pertama kali muncul dalam perjalanan revolusi Amerika, hanyalah penerapan prinsip liberal umum pada hak-hak tertentu yang dianggap sangat penting dan, karena terbatas pada hak-hak yang disebutkan satu per satu, tidak menjangkau sejauh prinsip umum. Bahwa hak-hak itu sekadar penerapan tertentu dari prinsip umum tampak dari kenyataan bahwa tidak satu pun dari hak-hak asasi ini diperlakukan sebagai hak yang mutlak, melainkan semuanya hanya berlaku sejauh tidak dibatasi oleh undang-undang umum. Namun, karena menurut prinsip liberal yang paling umum semua tindakan pemaksaan pemerintah harus dibatasi pada penegakan aturan-aturan umum semacam itu, semua hak asasi yang tercantum dalam salah satu katalog atau piagam hak-hak yang dilindungi, dan banyak hak lain yang tidak pernah diwujudkan dalam dokumen-dokumen semacam itu, akan terjamin oleh satu klausul tunggal yang menyatakan prinsip umum tersebut. Sebagaimana berlaku bagi kebebasan ekonomi, semua kebebasan lainnya akan terjamin jika kegiatan-kegiatan para individu tidak dapat dibatasi oleh larangan-larangan spesifik (atau keharusan izin-izin spesifik), melainkan hanya oleh aturan-aturan umum yang berlaku sama bagi semua orang.
Prinsip pemisahan kekuasaan dalam makna aslinya juga merupakan penerapan prinsip umum yang sama, tetapi hanya sejauh dalam pembedaan antara tiga kekuasaan – pembentukan undang-undang, peradilan, dan penyelenggaraan pemerintahan – istilah ‘hukum’ dipahami, sebagaimana tak diragukan lagi dipahami oleh para perumus awal prinsip itu, dalam makna sempit sebagai aturan-aturan umum perilaku yang adil. Selama lembaga legislatif hanya dapat mengesahkan undang-undang dalam makna sempit ini, pengadilan hanya dapat memerintahkan (dan eksekutif hanya menerapkan) pemaksaan demi menjamin kepatuhan terhadap aturan-aturan umum semacam itu. Hal ini, bagaimanapun, hanya akan benar sejauh kekuasaan legislatif terbatas pada penetapan undang-undang dalam arti yang ketat (sebagaimana menurut pendapat John Locke seharusnya demikian), tetapi tidak demikian jika legislatif dapat memberikan kepada eksekutif perintah apa pun yang dipandangnya tepat, dan jika setiap tindakan eksekutif yang dikuasakan dengan cara ini dianggap sah. Apabila majelis perwakilan, yang disebut legislatif, telah menjadi – sebagaimana terjadi di semua negara modern – otoritas pemerintahan tertinggi yang mengarahkan tindakan eksekutif dalam hal-hal tertentu, dan pemisahan kekuasaan hanya berarti bahwa eksekutif tidak boleh melakukan apa pun yang tidak dikuasakan demikian, maka hal ini tidak menjamin bahwa kebebasan individu hanya dibatasi oleh undang-undang dalam arti ketat yang dipakai oleh teori liberal terhadap istilah itu.
Pembatasan kekuasaan legislatif yang tersirat dalam konsepsi asli pemisahan kekuasaan juga menyiratkan penolakan terhadap gagasan tentang segala kekuasaan yang tak terbatas atau berdaulat, atau setidaknya terhadap segala otoritas kekuasaan terorganisasi untuk berbuat sesukanya. Penolakan untuk mengakui kekuasaan berdaulat semacam itu, yang sangat jelas pada John Locke dan berulang kali muncul kembali dalam doktrin liberal yang kemudian, merupakan salah satu titik utama tempat ia berbenturan dengan konsepsi-konsepsi positivisme hukum yang kini dominan. Liberalisme menyangkal keniscayaan logis tentang penurunan semua kekuasaan yang sah dari satu sumber berdaulat tunggal, atau dari ‘kehendak’ terorganisasi mana pun, dengan alasan bahwa pembatasan semacam itu terhadap semua kekuasaan terorganisasi dapat ditimbulkan oleh keadaan opini umum yang menolak kesetiaan kepada kekuasaan mana pun (atau kehendak terorganisasi mana pun) yang mengambil tindakan dari jenis yang tidak dikuasakan oleh opini umum ini. Liberalisme percaya bahwa bahkan suatu kekuatan seperti opini umum, meskipun tidak mampu merumuskan tindakan-tindakan kehendak yang spesifik, tetap dapat membatasi kekuasaan sah semua organ pemerintahan pada tindakan-tindakan yang memiliki atribut-atribut umum tertentu.
11. Liberalisme dan keadilan
Erat berkaitan dengan konsepsi liberal tentang hukum adalah konsepsi liberal tentang keadilan. Konsepsi ini berbeda dari konsepsi yang kini secara luas dianut dalam dua hal penting: ia berlandaskan pada keyakinan akan kemungkinan menemukan aturan-aturan objektif tentang perilaku yang adil yang tidak bergantung pada kepentingan-kepentingan tertentu; dan ia hanya berurusan dengan keadilan perilaku manusia, atau aturan-aturan yang mengaturnya, dan bukan dengan hasil-hasil tertentu dari perilaku semacam itu terhadap kedudukan berbagai individu atau kelompok. Khususnya berbeda dengan sosialisme, dapat dikatakan bahwa liberalisme berurusan dengan keadilan komutatif dan bukan dengan apa yang disebut keadilan distributif atau kini lebih sering disebut keadilan ‘sosial’.
Keyakinan akan adanya aturan-aturan perilaku yang adil yang dapat ditemukan tetapi tidak dapat diciptakan secara sewenang-wenang berlandaskan pada kenyataan bahwa sebagian besar aturan semacam itu pada setiap saat akan diterima tanpa dipertanyakan, dan bahwa setiap keraguan tentang keadilan suatu aturan tertentu harus diselesaikan dalam konteks himpunan aturan yang diterima secara umum ini, sedemikian rupa sehingga aturan yang akan diterima itu selaras dengan aturan-aturan lainnya: yakni, ia harus melayani pembentukan tatanan tindakan abstrak yang sejenis dengan yang dilayani oleh semua aturan perilaku adil lainnya, dan tidak boleh berbenturan dengan tuntutan salah satu dari aturan-aturan ini. Dengan demikian, ujian bagi keadilan suatu aturan tertentu adalah apakah penerapan universalnya dimungkinkan karena ternyata konsisten dengan semua aturan lain yang diterima.
Sering dikemukakan bahwa keyakinan liberalisme akan keadilan yang tidak bergantung pada kepentingan-kepentingan tertentu ini bertumpu pada suatu konsepsi tentang hukum kodrat yang telah ditolak secara meyakinkan oleh pemikiran modern. Namun keyakinan itu hanya dapat digambarkan sebagai bergantung pada kepercayaan akan hukum kodrat dalam suatu makna yang sangat khusus dari istilah ini, suatu makna yang di dalamnya sama sekali tidak benar bahwa keyakinan itu telah secara efektif dibantah oleh positivisme hukum. Tidak dapat disangkal bahwa serangan-serangan positivisme hukum telah banyak mendiskreditkan bagian esensial dari kredo liberal tradisional ini. Teori liberal memang berbenturan dengan positivisme hukum sehubungan dengan dalil positivisme bahwa semua hukum adalah atau harus merupakan produk dari kehendak (yang pada hakikatnya sewenang-wenang) seorang pembuat undang-undang. Namun begitu prinsip umum tentang tatanan yang memelihara dirinya sendiri yang berlandaskan pada milik perseorangan dan aturan-aturan kontrak diterima, maka, di dalam sistem aturan yang diterima secara umum, akan diperlukan jawaban-jawaban tertentu atas pertanyaan-pertanyaan spesifik – yang menjadi perlu karena nalar dari keseluruhan sistem itu – dan jawaban-jawaban yang tepat atas pertanyaan-pertanyaan semacam itu harus ditemukan, bukan diciptakan secara sewenang-wenang. Dari kenyataan inilah muncul konsepsi yang sah bahwa aturan-aturan tertentu, dan bukan yang lain, akan dituntut oleh ‘kodrat perkaranya’.
Cita-cita keadilan distributif kerap menarik para pemikir liberal, dan mungkin telah menjadi salah satu faktor utama yang menggiring begitu banyak dari mereka dari liberalisme menuju sosialisme. Alasan mengapa cita-cita itu harus ditolak oleh kaum liberal yang konsisten bersifat ganda: bahwa tidak ada prinsip umum keadilan distributif yang diakui atau dapat ditemukan, dan bahwa, sekalipun prinsip-prinsip semacam itu dapat disepakati, prinsip-prinsip itu tidak dapat dijalankan dalam suatu masyarakat yang produktivitasnya bertumpu pada kebebasan para individu untuk menggunakan pengetahuan dan kemampuan mereka sendiri demi tujuan mereka sendiri. Jaminan manfaat-manfaat tertentu kepada orang-orang tertentu sebagai imbalan yang sesuai dengan jasa atau kebutuhan mereka, bagaimanapun cara penilaiannya, menuntut suatu jenis tatanan masyarakat yang sama sekali berbeda dari tatanan spontan yang akan terbentuk dengan sendirinya jika para individu hanya dibatasi oleh aturan-aturan umum perilaku yang adil. Hal itu menuntut suatu tatanan dari jenis (yang paling tepat disebut organisasi) yang di dalamnya para individu dibuat melayani suatu hierarki tujuan yang bersatu dan sama, dan dituntut untuk melakukan apa yang diperlukan menurut suatu rencana tindakan yang berwibawa. Sementara tatanan spontan dalam pengertian ini tidak melayani satu tata kebutuhan tunggal mana pun, melainkan sekadar menyediakan peluang-peluang terbaik untuk mengejar beragam kebutuhan individu, sebuah organisasi mengandaikan bahwa semua anggotanya melayani sistem tujuan yang sama. Dan jenis organisasi tunggal yang menyeluruh atas seluruh masyarakat, yang akan diperlukan untuk menjamin bahwa setiap orang memperoleh apa yang dianggap pantas baginya oleh suatu otoritas, niscaya menghasilkan suatu masyarakat yang di dalamnya setiap orang juga harus melakukan apa yang ditetapkan oleh otoritas yang sama itu.
12. Liberalisme dan kesetaraan
Liberalisme hanya menuntut bahwa sejauh negara menentukan kondisi-kondisi yang mendasari tindakan individu, ia harus melakukannya menurut aturan-aturan formal yang sama bagi semua orang. Liberalisme menentang segala hak istimewa hukum, menentang pemberian keuntungan tertentu oleh pemerintah kepada sebagian orang yang tidak ditawarkannya kepada semua. Namun karena, tanpa kuasa pemaksaan yang spesifik, pemerintah hanya dapat mengendalikan sebagian kecil dari kondisi-kondisi yang menentukan prospek berbagai individu, dan individu-individu ini niscaya sangat berbeda, baik dalam kemampuan serta pengetahuan masing-masing maupun dalam lingkungan tertentu (fisik dan sosial) tempat mereka berada, maka perlakuan yang setara di bawah hukum-hukum umum yang sama pasti menghasilkan kedudukan yang sangat berbeda bagi orang-orang yang berlainan; sementara untuk menyetarakan kedudukan atau peluang berbagai orang, pemerintah justru harus memperlakukan mereka secara berbeda. Dengan kata lain, liberalisme hanya menuntut agar prosedur, atau aturan permainan, yang menentukan kedudukan relatif berbagai individu itu adil (atau setidaknya tidak tidak-adil), bukan agar hasil tertentu dari proses ini bagi berbagai individu itu adil; sebab dalam masyarakat orang-orang merdeka, hasil-hasil ini akan selalu bergantung pula pada tindakan individu-individu itu sendiri dan pada banyak keadaan lain yang tidak dapat ditentukan atau diramalkan seutuhnya oleh siapa pun.
Pada masa kejayaan liberalisme klasik, tuntutan ini lazimnya diungkapkan melalui persyaratan bahwa segala karier hendaknya terbuka bagi bakat, atau secara lebih samar dan kurang tepat sebagai ‘kesetaraan kesempatan’. Namun pada kenyataannya hal ini hanya berarti bahwa rintangan-rintangan untuk naik ke kedudukan yang lebih tinggi harus disingkirkan, yaitu rintangan-rintangan yang merupakan akibat dari diskriminasi hukum antarorang. Hal itu tidak berarti bahwa dengan demikian peluang berbagai individu dapat dibuat sama. Bukan hanya kapasitas masing-masing yang berbeda, melainkan terutama perbedaan yang tak terhindarkan dari lingkungan masing-masing, dan khususnya keluarga tempat mereka dibesarkan, akan tetap membuat prospek mereka sangat berbeda. Karena alasan inilah gagasan yang terbukti begitu memikat bagi sebagian besar kaum liberal, yakni bahwa hanya tatanan yang di dalamnya peluang awal semua individu sama sejak titik berangkat yang dapat dipandang adil, tidak mungkin diwujudkan dalam masyarakat merdeka; ia akan menuntut manipulasi sengaja atas lingkungan tempat semua individu yang berbeda itu bekerja, yang sama sekali tak dapat didamaikan dengan cita-cita kebebasan yang di dalamnya individu dapat memakai pengetahuan dan keterampilannya sendiri untuk membentuk lingkungan tersebut.
Namun meskipun ada batas-batas tegas terhadap derajat kesetaraan material yang dapat dicapai dengan metode-metode liberal, perjuangan demi kesetaraan formal, yaitu melawan segala diskriminasi berdasarkan asal-usul sosial, kebangsaan, ras, keyakinan, jenis kelamin, dan sebagainya, tetap menjadi salah satu ciri terkuat dari tradisi liberal. Walaupun tradisi ini tidak percaya bahwa mungkin menghindari perbedaan besar dalam kedudukan material, ia berharap dapat menghilangkan bisa perbedaan itu melalui peningkatan mobilitas vertikal yang berangsur-angsur. Sarana utama untuk menjamin hal ini adalah penyediaan (bila perlu dari dana publik) suatu sistem pendidikan universal yang setidaknya akan menempatkan semua kaum muda di kaki tangga yang kemudian dapat mereka daki sesuai dengan kemampuan mereka. Maka melalui penyediaan layanan-layanan tertentu kepada mereka yang belum mampu menghidupi diri sendiri itulah banyak kaum liberal berikhtiar setidaknya untuk mengurangi penghalang-penghalang sosial yang mengikat individu pada kelas tempat mereka dilahirkan.
Tindakan lain yang juga memperoleh dukungan luas di kalangan liberal, namun lebih meragukan kesesuaiannya dengan konsepsi liberal tentang kesetaraan, adalah penggunaan perpajakan progresif sebagai sarana untuk melakukan redistribusi pendapatan demi kepentingan kelas-kelas yang lebih miskin. Karena tidak dapat ditemukan kriteria yang membuat progresivitas semacam itu sesuai dengan suatu aturan yang dapat dikatakan sama bagi semua orang, atau yang akan membatasi derajat beban tambahan atas mereka yang lebih kaya, tampaknya perpajakan progresif secara umum bertentangan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum, dan demikianlah pada umumnya pandangan kaum liberal pada abad kesembilan belas.
13. Liberalisme dan demokrasi
13. Liberalisme dan demokrasi
Melalui desakan akan hukum yang sama bagi semua orang, dan akibatnya penentangan terhadap segala hak istimewa hukum, liberalisme menjadi terkait erat dengan gerakan demokrasi. Dalam perjuangan demi pemerintahan konstitusional pada abad kesembilan belas, gerakan liberal dan gerakan demokratis memang sering tak terbedakan. Namun seiring waktu, konsekuensi dari kenyataan bahwa kedua doktrin itu pada akhirnya berkenaan dengan persoalan yang berbeda menjadi kian nyata. Liberalisme berkenaan dengan fungsi-fungsi pemerintahan dan khususnya dengan pembatasan segala kekuasaannya. Demokrasi berkenaan dengan pertanyaan siapa yang harus mengarahkan pemerintahan. Liberalisme menuntut agar segala kekuasaan, dan karena itu juga kekuasaan mayoritas, dibatasi. Demokrasi sampai pada anggapan bahwa pendapat mayoritas yang berlaku saat ini adalah satu-satunya kriteria keabsahan kekuasaan pemerintahan. Perbedaan antara kedua asas ini paling jelas terlihat bila kita memperhatikan lawan-lawannya: lawan demokrasi adalah pemerintahan otoriter; lawan liberalisme adalah totalitarianisme. Tidak satu pun dari kedua sistem itu niscaya menyingkirkan lawan dari yang lain: sebuah demokrasi pun bisa saja menjalankan kekuasaan totaliter, dan setidaknya dapat dibayangkan bahwa suatu pemerintahan otoriter bertindak menurut asas-asas liberal.
Dengan demikian liberalisme tidak sejalan dengan demokrasi yang tak terbatas, sebagaimana ia tidak sejalan dengan segala bentuk pemerintahan tak terbatas lainnya. Ia mensyaratkan pembatasan kekuasaan bahkan dari para wakil mayoritas, dengan menuntut komitmen pada asas-asas yang entah ditetapkan secara tersurat dalam sebuah konstitusi atau diterima oleh pendapat umum sehingga secara efektif membatasi pembuatan undang-undang.
Maka, meskipun penerapan asas-asas liberal yang konsisten menghasilkan demokrasi, demokrasi hanya akan melestarikan liberalisme jika, dan selama, mayoritas menahan diri dari penggunaan kekuasaannya untuk memberikan keuntungan khusus kepada para pendukungnya yang tidak dapat secara serupa ditawarkan kepada semua warga negara. Hal ini mungkin tercapai dalam suatu majelis perwakilan yang kekuasaannya terbatas pada penetapan undang-undang dalam arti aturan-aturan umum tentang perilaku yang adil, yang atasnya kesepakatan di antara mayoritas cenderung ada. Tetapi hal itu amat tidak mungkin dalam suatu majelis yang lazimnya mengarahkan langkah-langkah pemerintahan yang spesifik. Dalam majelis perwakilan semacam itu, yang memadukan kekuasaan legislatif sejati dengan kekuasaan pemerintahan, dan yang karena itu dalam menjalankan yang kedua tidak dibatasi oleh aturan-aturan yang tak dapat diubahnya, mayoritas tidak mungkin berlandaskan kesepakatan sejati atas asas-asas, melainkan kemungkinan besar terdiri atas koalisi-koalisi berbagai kepentingan terorganisasi yang saling memberi keuntungan khusus satu sama lain. Bila, sebagaimana hampir tak terhindarkan dalam suatu badan perwakilan dengan kekuasaan tak terbatas, keputusan-keputusan dicapai melalui tawar-menawar keuntungan khusus kepada berbagai kelompok, dan bila terbentuknya mayoritas yang mampu memerintah bergantung pada tawar-menawar semacam itu, maka sungguh hampir tak terbayangkan bahwa kekuasaan-kekuasaan ini akan dipakai hanya demi kepentingan umum yang sejati.
Tetapi sementara karena alasan-alasan ini tampak hampir pasti bahwa demokrasi tak terbatas akan meninggalkan asas-asas liberal demi langkah-langkah diskriminatif yang menguntungkan berbagai kelompok pendukung mayoritas, juga diragukan apakah dalam jangka panjang demokrasi dapat mempertahankan dirinya sendiri jika ia meninggalkan asas-asas liberal. Jika pemerintah mengemban tugas-tugas yang terlalu luas dan rumit untuk dapat diarahkan secara efektif oleh keputusan-keputusan mayoritas, tampaknya tak terhindarkan bahwa kekuasaan yang efektif akan beralih kepada suatu aparat birokrasi yang kian lepas dari kendali demokratis. Karena itu tidak mustahil bahwa pengingkaran liberalisme oleh demokrasi dalam jangka panjang akan menjurus pula pada lenyapnya demokrasi. Khususnya, tak banyak keraguan bahwa jenis ekonomi terarah yang ke arahnya demokrasi tampak cenderung bergerak menuntut, demi penyelenggaraannya yang efektif, suatu pemerintahan dengan kekuasaan otoriter.
14. Fungsi-fungsi pelayanan pemerintahan
14. Fungsi-fungsi pelayanan pemerintahan
Pembatasan ketat kekuasaan pemerintahan pada penegakan aturan-aturan umum tentang perilaku yang adil, sebagaimana dituntut oleh asas-asas liberal, hanya merujuk pada kekuasaan pemaksa pemerintahan. Selain itu, dengan menggunakan sarana yang tersedia baginya, pemerintah dapat memberikan banyak layanan yang tidak melibatkan pemaksaan kecuali untuk pengumpulan sarana melalui perpajakan; dan terlepas barangkali dari sebagian sayap ekstrem gerakan liberal, kepatutan pemerintah mengemban tugas-tugas semacam itu tidak pernah disangkal. Namun pada abad kesembilan belas tugas-tugas itu masih bersifat minor dan terutama tradisional, serta sedikit dibahas oleh teori liberal yang hanya menekankan bahwa layanan-layanan semacam itu lebih baik diserahkan ke tangan pemerintah lokal ketimbang pemerintah pusat. Pertimbangan yang menuntun adalah kekhawatiran bahwa pemerintah pusat akan menjadi terlalu berkuasa, dan harapan bahwa persaingan antara berbagai otoritas lokal akan secara efektif mengendalikan dan mengarahkan pengembangan layanan-layanan ini sepanjang garis yang diinginkan.
Pertumbuhan kekayaan secara umum dan aspirasi-aspirasi baru yang pemuasannya dimungkinkan olehnya sejak itu telah menyebabkan pertumbuhan yang luar biasa atas kegiatan-kegiatan pelayanan tersebut, dan telah membuat perlu suatu sikap yang jauh lebih tegas terhadapnya daripada yang pernah diambil oleh liberalisme klasik. Tak diragukan lagi bahwa ada banyak layanan semacam itu, yang dikenal para ekonom sebagai ‘barang publik’ (public goods), yang sangat diinginkan tetapi tidak dapat disediakan oleh mekanisme pasar, karena jika disediakan, layanan-layanan itu akan menguntungkan setiap orang dan tidak dapat dibatasi hanya pada mereka yang bersedia membayarnya. Mulai dari tugas-tugas dasar perlindungan terhadap kejahatan atau pencegahan penyebaran penyakit menular dan layanan kesehatan lainnya, hingga aneka ragam persoalan yang ditimbulkan secara paling tajam oleh aglomerasi perkotaan yang besar, layanan-layanan yang dibutuhkan itu hanya dapat disediakan jika sarana untuk menutup biayanya dikumpulkan melalui perpajakan. Ini berarti bahwa, jika layanan-layanan ini hendak disediakan sama sekali, setidaknya pembiayaannya, jika tidak juga niscaya penyelenggaraannya, harus diserahkan ke tangan lembaga-lembaga yang memiliki kuasa perpajakan. Hal ini tidak berarti bahwa pemerintah diberi hak eksklusif untuk memberikan layanan-layanan ini, dan kaum liberal akan menghendaki agar kemungkinan itu tetap terbuka sehingga apabila ditemukan cara-cara untuk menyediakan layanan semacam itu melalui usaha swasta, hal itu dapat dilakukan. Ia juga akan mempertahankan preferensi tradisional bahwa layanan-layanan itu sejauh mungkin disediakan oleh otoritas lokal ketimbang otoritas pusat dan dibiayai melalui perpajakan lokal, sebab dengan cara ini setidaknya sebagian kaitan antara mereka yang memperoleh manfaat dan mereka yang membayar suatu layanan tertentu akan terjaga. Tetapi di luar ini liberalisme nyaris belum mengembangkan asas-asas pasti apa pun untuk menuntun kebijakan dalam bidang luas yang kepentingannya terus meningkat ini.
Kegagalan menerapkan asas-asas umum liberalisme terhadap persoalan-persoalan baru tampak dalam perjalanan perkembangan Negara Kesejahteraan modern. Meskipun seharusnya mungkin untuk mencapai banyak tujuannya dalam kerangka liberal, hal itu menuntut suatu proses eksperimental yang lambat; namun hasrat untuk mencapainya melalui jalur yang paling segera efektif justru di mana-mana menyebabkan ditinggalkannya asas-asas liberal. Sementara seharusnya mungkin, khususnya, untuk menyediakan sebagian besar layanan asuransi sosial melalui pengembangan suatu lembaga asuransi yang benar-benar kompetitif, dan sementara bahkan suatu pendapatan minimum yang dijamin bagi semua orang dapat diciptakan dalam kerangka liberal, keputusan untuk menjadikan seluruh bidang asuransi sosial sebagai monopoli pemerintah, dan untuk mengubah seluruh perangkat yang dibangun bagi tujuan itu menjadi suatu mesin besar untuk redistribusi pendapatan, menyebabkan pertumbuhan yang progresif pada sektor ekonomi yang dikendalikan pemerintah dan penyusutan yang terus-menerus pada bagian ekonomi yang di dalamnya asas-asas liberal masih berlaku.
15. Tugas-tugas positif legislasi liberal
Akan tetapi, doktrin liberal tradisional bukan hanya gagal menanggulangi persoalan-persoalan baru secara memadai, melainkan juga tidak pernah mengembangkan suatu program yang cukup jelas bagi pengembangan kerangka hukum yang dirancang untuk memelihara suatu tatanan pasar yang efektif. Agar sistem perusahaan bebas dapat bekerja secara menguntungkan, tidak cukup bahwa hukum memenuhi kriteria negatif yang telah digariskan sebelumnya. Diperlukan juga agar muatan positifnya sedemikian rupa sehingga membuat mekanisme pasar beroperasi secara memuaskan. Hal ini menuntut khususnya aturan-aturan yang mendukung pemeliharaan persaingan dan menahan, sejauh mungkin, perkembangan kedudukan-kedudukan monopolistis. Persoalan-persoalan ini agak diabaikan oleh doktrin liberal abad ke-19 dan baru dikaji secara sistematis belakangan ini oleh sebagian kelompok ‘neo-liberal’.
Akan tetapi, besar kemungkinan bahwa dalam bidang perusahaan, monopoli tidak akan pernah menjadi persoalan serius seandainya pemerintah tidak membantu perkembangannya melalui tarif, ciri-ciri tertentu dalam hukum perseroan dan dalam hukum paten industri. Merupakan pertanyaan terbuka apakah, selain memberi kerangka hukum suatu sifat yang akan mendukung persaingan, langkah-langkah khusus untuk memerangi monopoli memang perlu atau diinginkan. Jika memang demikian, larangan common law kuno terhadap persekongkolan yang membatasi perdagangan mungkin dapat menyediakan landasan bagi perkembangan semacam itu, yang namun lama tidak terpakai. Hanya secara relatif baru-baru ini, dimulai dengan Sherman Act tahun 1890 di AS, dan di Eropa sebagian besar baru setelah Perang Dunia Kedua, dilakukan upaya-upaya untuk membentuk legislasi anti-trust dan anti-kartel yang disengaja, yang, karena kewenangan diskresioner yang biasanya diberikannya kepada badan-badan administratif, tidak sepenuhnya dapat diselaraskan dengan cita-cita liberal klasik.
Akan tetapi, bidang yang di dalamnya kegagalan menerapkan asas-asas liberal menyebabkan perkembangan-perkembangan yang semakin menghambat berfungsinya tatanan pasar adalah bidang monopoli buruh terorganisasi atau serikat-serikat pekerja. Liberalisme klasik telah mendukung tuntutan kaum pekerja akan ‘kebebasan berserikat’, dan barangkali karena alasan inilah kemudian gagal menentang secara efektif perkembangan serikat-serikat pekerja menjadi lembaga-lembaga yang diberi hak istimewa oleh hukum untuk menggunakan paksaan dengan cara yang tidak diizinkan bagi siapa pun yang lain. Kedudukan serikat-serikat pekerja inilah yang membuat mekanisme pasar bagi penetapan upah sebagian besar tidak berfungsi, dan sangat diragukan apakah suatu ekonomi pasar dapat dipelihara jika penetapan harga secara kompetitif tidak juga diterapkan terhadap upah. Pertanyaan apakah tatanan pasar akan terus ada atau apakah ia akan digantikan oleh sistem ekonomi yang direncanakan secara terpusat boleh jadi bergantung pada apakah akan terbukti mungkin untuk memulihkan dengan suatu cara suatu pasar tenaga kerja yang kompetitif.
Dampak dari perkembangan-perkembangan ini sudah tampak pada cara mereka memengaruhi tindakan pemerintah dalam bidang utama kedua yang di dalamnya umumnya diyakini bahwa suatu tatanan pasar yang berfungsi menuntut tindakan positif pemerintah: penyediaan suatu sistem moneter yang stabil. Sementara liberalisme klasik mengandaikan bahwa standar emas menyediakan suatu mekanisme otomatis bagi pengaturan pasokan uang dan kredit yang memadai untuk menjamin suatu tatanan pasar yang berfungsi, perkembangan historis pada kenyataannya telah menghasilkan suatu struktur kredit yang menjadi sangat bergantung pada pengaturan yang disengaja oleh suatu otoritas pusat. Kendali ini, yang selama beberapa waktu telah ditempatkan di tangan bank-bank sentral yang independen, pada masa belakangan secara efektif telah dialihkan kepada pemerintah, sebagian besar karena kebijakan anggaran telah dijadikan salah satu instrumen utama pengendalian moneter. Dengan demikian pemerintah telah menjadi bertanggung jawab atas penetapan salah satu syarat hakiki yang menjadi sandaran bekerjanya mekanisme pasar.
Dalam kedudukan ini pemerintah di semua negara Barat telah terpaksa, demi menjamin lapangan kerja yang memadai pada tingkat upah yang dinaikkan oleh tindakan serikat pekerja, untuk menempuh suatu kebijakan inflasioner yang membuat permintaan moneter naik lebih cepat daripada pasokan barang. Hal ini telah mendorong mereka ke dalam inflasi yang kian cepat yang pada gilirannya mereka rasa wajib dilawan dengan pengendalian harga secara langsung yang mengancam akan membuat mekanisme pasar semakin tidak berfungsi. Inilah yang kini tampaknya menjadi cara yang, sebagaimana telah ditunjukkan dalam bagian historis, tatanan pasar yang menjadi landasan suatu sistem liberal akan dihancurkan secara progresif.
16. Kebebasan intelektual dan kebebasan material
Doktrin-doktrin politik liberalisme yang menjadi fokus pemaparan ini bagi banyak orang yang menganggap dirinya kaum liberal akan tampak bukan sebagai keseluruhan, bahkan bukan bagian terpenting, dari keyakinan mereka. Sebagaimana telah ditunjukkan, istilah ‘liberal’ kerap, dan khususnya pada masa belakangan ini, dipakai dalam pengertian yang menggambarkannya terutama sebagai suatu sikap batin yang umum, alih-alih sebagai pandangan-pandangan khusus tentang fungsi pemerintah yang semestinya. Karena itu pantaslah pada penutup ini untuk kembali pada hubungan antara landasan-landasan yang lebih umum dari seluruh pemikiran liberal itu dengan doktrin-doktrin hukum dan ekonomi, guna menunjukkan bahwa yang disebut belakangan ini merupakan hasil yang niscaya dari penerapan yang konsisten atas gagasan-gagasan yang menuntun pada tuntutan akan kebebasan intelektual yang menjadi titik sepakat semua untaian liberalisme yang berbeda-beda.
Keyakinan sentral yang dari sanalah dapat dikatakan bersumber semua postulat liberal adalah bahwa pemecahan-pemecahan yang lebih berhasil atas persoalan-persoalan masyarakat dapat diharapkan jika kita tidak bersandar pada penerapan pengetahuan tertentu milik siapa pun, melainkan mendorong proses antarpribadi berupa pertukaran pendapat yang darinya dapat diharapkan muncul pengetahuan yang lebih baik. Diskusi dan kritik timbal balik atas pendapat-pendapat manusia yang berbeda-beda, yang bersumber dari pengalaman-pengalaman yang berbeda-beda, itulah yang diandaikan memudahkan penemuan kebenaran, atau setidaknya pendekatan terbaik kepada kebenaran yang dapat dicapai. Kebebasan bagi pendapat individu dituntut justru karena setiap individu dipandang dapat keliru, dan penemuan pengetahuan terbaik diharapkan hanya dari pengujian yang terus-menerus atas semua keyakinan yang dijamin oleh diskusi yang bebas. Atau, dengan kata lain, bukan begitu banyak dari kekuatan nalar individu (yang justru tidak dipercaya oleh kaum liberal sejati), melainkan dari hasil proses antarpribadi berupa diskusi dan kritik, suatu kemajuan progresif menuju kebenaran diharapkan. Bahkan pertumbuhan nalar dan pengetahuan individu pun dipandang mungkin hanya sejauh individu itu menjadi bagian dari proses ini.
Bahwa kemajuan pengetahuan, atau kemajuan, yang dijamin oleh kebebasan intelektual, dan akibatnya bertambahnya kekuatan manusia untuk mencapai tujuan-tujuannya, sungguh sangat diinginkan, merupakan salah satu praanggapan yang tak dipersoalkan dari keyakinan liberal. Kadang dikatakan, meski tidak sepenuhnya adil, bahwa tekanannya seluruhnya pada kemajuan material. Meskipun benar bahwa ia mengharapkan pemecahan sebagian besar persoalan dari kemajuan pengetahuan ilmiah dan teknologis, ia memadukannya dengan suatu keyakinan yang agak tidak kritis, walau barangkali secara empiris berdasar, bahwa kebebasan juga akan membawa kemajuan dalam ranah moral; setidaknya tampak benar bahwa selama periode-periode kemajuan peradaban, pandangan-pandangan moral kerap menjadi lebih luas diterima, yang pada periode-periode sebelumnya hanya diakui secara tidak sempurna atau sebagian. (Barangkali lebih diragukan apakah kemajuan intelektual yang pesat yang dihasilkan oleh kebebasan juga menyebabkan pertumbuhan kepekaan estetis; tetapi doktrin liberal tak pernah mengklaim pengaruh apa pun dalam hal ini.)
Akan tetapi, semua argumen yang mendukung kebebasan intelektual juga berlaku bagi alasan untuk kebebasan berbuat, atau kebebasan bertindak. Pengalaman-pengalaman yang beragam yang menuntun pada perbedaan-perbedaan pendapat yang darinya bermula pertumbuhan intelektual pada gilirannya merupakan hasil dari tindakan-tindakan berbeda yang diambil oleh orang-orang yang berbeda dalam keadaan-keadaan yang berbeda. Sebagaimana dalam ranah intelektual, demikian pula dalam ranah material, persaingan adalah prosedur penemuan yang paling efektif yang akan menuntun pada ditemukannya cara-cara yang lebih baik untuk mengejar tujuan-tujuan manusia. Hanya apabila banyak sekali cara berbeda dalam melakukan sesuatu dapat dicoba barulah akan terdapat suatu keberagaman pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan individu yang sedemikian rupa, sehingga seleksi yang terus-menerus atas yang paling berhasil akan menuntun pada perbaikan yang mantap. Karena tindakan adalah sumber utama pengetahuan individu yang menjadi sandaran proses sosial kemajuan pengetahuan, alasan untuk kebebasan bertindak sekuat alasan untuk kebebasan berpendapat. Dan dalam suatu masyarakat modern yang berlandaskan pembagian kerja dan pasar, sebagian besar bentuk tindakan yang baru muncul dalam bidang ekonomi.
Akan tetapi, ada lagi satu alasan mengapa kebebasan bertindak, khususnya dalam bidang ekonomi yang begitu sering digambarkan sebagai kurang penting, sebenarnya sama pentingnya dengan kebebasan akal budi. Jika akal budilah yang memilih tujuan-tujuan tindakan manusia, perwujudannya bergantung pada tersedianya sarana-sarana yang diperlukan, dan setiap pengendalian ekonomi yang memberi kekuasaan atas sarana juga memberi kekuasaan atas tujuan. Tidak mungkin ada kebebasan pers jika perangkat percetakan berada di bawah kendali pemerintah, tidak ada kebebasan berkumpul jika ruangan-ruangan yang dibutuhkan dikendalikan sedemikian rupa, tidak ada kebebasan bergerak jika sarana angkutan menjadi monopoli pemerintah, dan seterusnya. Inilah alasannya mengapa pengarahan seluruh kegiatan ekonomi oleh pemerintah, yang sering dilakukan dengan harapan sia-sia untuk menyediakan sarana yang lebih melimpah bagi segala maksud, selalu membawa pembatasan-pembatasan berat atas tujuan-tujuan yang dapat dikejar individu. Barangkali merupakan pelajaran paling penting dari perkembangan politik abad ke-20 bahwa pengendalian atas bagian material kehidupan telah memberi pemerintah, dalam apa yang telah kita pelajari menyebutnya sistem-sistem totaliter, kekuasaan yang jauh menjangkau atas kehidupan intelektual. Keberagaman badan-badan yang berbeda dan independen yang siap menyediakan sarana itulah yang memungkinkan kita memilih tujuan-tujuan yang akan kita kejar.